PIMPINAN CABANG
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
KABUPATEN TAKALAR
| Sebersih-Bersih Tauhid | Setinggi-Tinggi Ilmu | Sepandai-Pandai Siyasah |

PB Pemuda Muslimin Indonesia Keluarkan Sikap Soal Tindakan Represif Aparat Keamanan 21-22 Mei

NASIONAL. Banyaknya korban pada aksi massa tanggal 21-22 Mei 2019 di Depan Kantor Bawaslu dan di Jalan MH. Tamrin Jakarta Pusat menjadi sorotan terhadap petugas pengamanan.  Tindakan represif aparat keamanan yang memukuli para korban terlihat sadis dan biadab.

Menyikapi peristiwa tersebut,  Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia meminta penegak hukum untuk menyelidiki dan mengusut serta bertanggung jawab atas sikap represif para aparat kepolisian yang melakukan menganiayaan saat pengamanan pada aksi 21-22 Mei lalu.

"Kita sangat menyayangkan sikap petugas pengamanan yang menganiaya beberapa orang tidak bersalah.  Jadi kita menuntut adanya pertanggung jawaban atas peristiwa ini,  harus juga segera ditemukan siapa provokator atau dalang peristiwa kerusuhan ini" Ujar Evick Budianto selaku Sekretaris Jenderal PB Pemuda Muslimin Indonesia. Ahad,  26/05/2019. Pagi.

Berikut Pernyataan Sikap PB Pemuda Muslimin Indonesia pada peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang dan atas nama Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta didorong oleh keinginan yang luhur untuk mewujudkan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam bingkai Persatuan dan Kesatuan, maka Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia menyatakan:

1. Mengutuk dan menyayangkan tindakan Represif aparat keamanan kepada para warga masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi korban kekerasan pada tanggal 21-22 Mei 2019.

2. Menuntut pihak keamanan yang bertugas dalam mengamankan aksi tersebut untuk bertanggung jawab penuh terhadap jatuhnya korban meninggal maupun luka berat atau ringan.

3. Mengusut tuntas pelanggaran prosedur yang terjadi dalam penanganan aksi massa, serta penggunaan senjata api dan peluru tajam yang ditemukan ditubuh korban serta penganiyaan yang diluar batas kemanusiaan kepada korban dari aksi massa.

4. Menyerukan kepada yang berwajib agar bertindak adil dan transparan dalam menangani dan menindaklanjuti pelanggaran hukum bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.

5. Memberikan Perlindungan dan Membuka ruang sebesar-besarnya dalam penegakan hukum dan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia.

6. Mengungkap dengan sesungguhnya siapapun aktor intelektual  para provokator di belakang motif kerusuhan dengan terang benderang. Jakarta,  25 Mei 2019. (Turungka/Rustam)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : TurungkaNews | ArusMudaNews | Makassar Book Review | Komunitas Pena Hijau | PB PemudaMuslim | PW Sulsel
Copyright © 2017 - PC Pemuda Muslimin Indonesia Kab. Takalar - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger