Kabar surat edaran larangan berjilbab yang dikeluarkan
oleh oleh Polda Riau dengan klasifikasi ‘biasa’ tertanggal 19 Januari 2015 oleh
Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang mengindikasikan bahwa masih terhambatnya
kebebasan beragama di Indonesia. Surat edaran itu berdasarkan arahan Mabes
Polri soal Jilbab Polwan yang masih belum bisa digunakan oleh muslimah polwan
yang ingin berjilbab .
“Padahal Komisi III DPR RI sudah mengesahkan pagu
anggaran khusus jilbab Kepolisian Republik Indonesia sebesar 1,2 T pada tahun
2014 jadi Polri menunggu apa lagi?” Tegas Ihat S Abubakar , Ketua Umum Corps
Puteri Muslimin Indonesia (COPMI) . Ihat menambahkan yang perlu dilakukan
Kapolri adalah segera membuat izin berjilbab dan juga bentuk atau desain jilbab
bagi Polwan yang ingin menggunakannya.
Menurut Ihat, tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk
tidak mengeluarkan izin bagi Polwan yang ingin berjilbab. Bagi umat islam,
jilbab bukanlah hanya sebuah simbol budaya, melainkan simbol ketaatan bagi
seorang muslimah kepada ketentuan Firman Allah dalam Al Qur’an surat An Nur
ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 sebagai penyempurna dari ketaatan terhadap apa
yang diperintahkan dan apa yang dilarang dalam Al Qur’an .
Ihat juga menegaskan secara konstitusional negara juga
menjamin penggunaan jilbab bagi pemeluk islam sebagaimana diatur dalam Pasal 29
ayat (1) dan (2) UUD. Tentu saja kebijakan ini harus disikapi dan
diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (ist/kdm)
Sumber: KabarPolitik
Posting Komentar