PIMPINAN CABANG
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
KABUPATEN TAKALAR
| Sebersih-Bersih Tauhid | Setinggi-Tinggi Ilmu | Sepandai-Pandai Siyasah |

Naskah Peraturan Dasar Pemuda Muslimin Indonesia

PERATURAN DASAR PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

MUQADDIMAH

“ … Sesungguhnya Allah mencintai orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, bagaikan tembok yang kokoh kuat .. ( Q.S As-Shaf, ayat 4 )”

Sesungguhnya Islam adalah Dienullah. Ia adalah ketentuan hukum hidup dan kehidupan serta aturan pergaulan hidup bersama, yang dalam ketentuannya ia mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedzaliman, memerdekakan umat dari penjajahan, perbudakan dan perhambaan, membangun kehidupan baru dan membawa manusia ketingkat derajat yang sempurna.

Pemuda Muslimin Indonesia sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggungjawabnya kepada Islam, Tanah Air dan Bangsa, bertekad memberikan darma baktinya dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.

Menyadari bahwa tujuan itu hanya dapat di capai dengan perjuangan di jalan-Nya, dalam barisan yang teratur rapi, maka dengan nama Allah yang Pemurah dan Penyayang, kami menghimpun Pemuda Muslimin Indonesia dalam suatu organisasi, yang dalam hidup dan kehidupannya meyakini bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW adalah hukum yang tertinggi dan dengan berpegang kepada Program Azas dan Tandhim Syarikat Islam Indonesia.disusunlah Peraturan Dasar ini sebagai berikut :

BAB I: N A M A
Pasal 1: Organisasi ini bernama “Pemuda Muslimin Indonesia” disingkat  “PEMUDA MUSLIM”.

BAB II: WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2: Pemuda Muslimin Indonesia didirikan pada tanggal 25 November 1928 (tahun 1347 H) di kota Yogyakartauntuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3: Tempat kedudukan Pemuda Muslimin Indonesia dimana tempat Pimpinan Besar berada.

BAB III: AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4: Pemuda Muslimin Indonesia berazaskan Dienul Islam.
Pasal 5: Pemuda Muslimin Indonesia bertujuan menjalankan Syariat Islam dengan sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya.

BAB IV: BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6: Pemuda Muslimin Indonesia adalah organisasi Pendidikan Perjuangan dan masa Pemuda yang berjuang di dalam dunia kepemudaan dan di tengah masyarakat.
Pasal 7: Pemuda Muslimin Indonesia dalam jihadnya mengakui bahwa Pemuda Muslimin Indonesia merupakan bagian tubuh dari Syarikat Islam Indonesia dengan Program Azas dan Tandhimnya.

BAB V: KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 8: Hukum tertinggi menurut keyakinan Pemuda Muslimin Indonesia ialah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. 
Pasal 9: Kekuasaan yang tertinggi dalam urusan organisasi terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional). Dengan isi dan jiwa yang sama seperti ditentukan oleh Majelis Syuro maka kekuasaan tertinggi di dalam urusan organisasi :
1.  Tingkat Nasional terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional).
2.  Tingkat Wilayah terletak dalam Kongres Wilayah.
3.  Tingkat Cabang terletak dalam Koferensi Cabang.
4.  Tingkat Anak Cabang terletak dalam Musyawarah Anak Cabang.
5.  Tingkat Ranting terletak dalam Rapat Anggota.

BAB VI: SUSUNAN PIMPINAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10: Susunan Pimpinan dan Struktur Organisasi terdiri dari :
1.  Pimpinan Besar untuk seluruh Indonesia. 
2.  Pimpinan Wilayah untuk tingkat Propinsi atau Daerah Tingkat I.
3.  Pimpinan Cabang untuk tingkat Kabupaten, Kodya atau Daerah Tingkat 
4.  Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat Kecamatan atau yang setingkat.
5.  Pimpinan Ranting untuk tingkat Kelurahan atau yang setingkat.
6.  Pimpinan Anak Ranting untuk tingkat Rukun Warga (RW) atau yangsetingkat.
7.  Pimpinan Kelompok untuk tingkat Rukun Tetangga (RT) atau yang setingkat. 
Pasal 11: Untuk beberapa Wilayah tertentu di bentuk Koordinator Wilayah.
Pasal 12: Untuk kelanjutan pembinaan organisasi dibentuk Lembaga-lembaga.

BAB VII: KEANGGOTAAN
Pasal 13: Yang dapat menjadi anggota Pemuda Muslimin Indonesia  ialah  setiap Pemuda (putera-puteri) Indonesia yang beragam Islam, yang memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 14: Keanggotaan Pemuda Muslimin Indonesia terdiri dari :
1.  Anggota Biasa.
2.  Anggota Luar Biasa.
Pasal 15: Gugurnya keanggotaan disebabkan karena :
1.  Atas permintaan sendiri.
2.  Meninggal dunia.
3.  Keluar dari Agama Islam (sesuai dengan pasal 13)
4.  Dipecat atau dipecat sementara.



BAB VIII: PERSIDANGAN ORGANISASI
Pasal 16: Persidangan-persidangan organisasi terdiri dari :
1.  Majelis Syuro diadakan 5 (lima) tahun sekali.
2.  Kongres Wlayah diadakan 4 (empat) tahun sekali.
3.  Konferensi Cabang diadakan 3 (tiga) tahun sekali, sebelum Kongres Wilayah.
4.  Musyawarah Anak Cabang diadakan 2 (dua) tahun sekali.
5.  Rapat Anggota diadakan 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 17: Konferensi-konferensi / Rapat-ratat terdiri dari :
1.  Konferensi Besar diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) kali Majelis Syuro.
2.  Konferensi Kerja Wilayah diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Kongres Wilayah.
3.  Konferensi Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
4.  Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Anak cabang.
5.  Rapat Kerja Ranting dapat diadakan menurut kepentingan (urgensi) nya.
Pasal 18: Persidangan-persidangan lainnya
1.  Rapat Pleno.
2.  Rapat Pimpinan Harian.
Pasal 19: Majelis Syuro Luar Biasa diadakan apabila dianggap perlu dan diusulkan / dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah Cabang dan Wilayah.

BAB IX: CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 20: Keputusan-keputusan dalam setiap persidangan organisasi diambil dengan suara bulat mufakat atas dasar hikmah kebijaksanaan. Apabila suara bulat mufakat tidak bisa dicapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

BAB X: KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 21: Kekayaan organisasi Pemuda Muslimin Indonesia diperoleh dari :
1.  Uang Pangkal Anggota.           
2.  Uang Iuran Anggota.
3.  Infaq, zakat, wakaf, sedekah dan lain-lain sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB XI: LAMBANG, BENDERA, LAGU DAN ATRIBUT
Pasal 22: Lambang organisasi ialah Kalimat Tauhid berbentuk bulan bintang sabit, dasar merah, huruf putih.
Pasal 23: Bendera organisasi ialah warna merah darah berukuran 2 : 3 di tengah-tengahnya terdapat lambang organisasi dan dibawahnya tertulis PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA berwarna putih.
Pasal 24: Lagu Pemuda Muslimin Indonesia ialah Mars Pemuda Muslimin Indonesia.
Pasal 25: Atribut Pemuda Muslimin Indonesia diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XII: PROGRAM PERJUANGAN
Pasal 26: Program Perjuangan Pemuda Muslimin Indonesia adalah sebagai berikut :
1.  Membela dan mempertahankan Negara Republik Indonesia dengan mengamalkan Jiwa dan semangat Proklamsai 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945.
2.  Membela Syarikat Islam Indonesia dari segala bencana apapun,  serta mempersiapkan diri secara terus-menerus sebagai kader-kader yang berwatak, terlatih dan teruji.
3.  Melawan dan menentang segala anggapan dan faham yang keliru tentang Islam dan ke-Islaman dari pihak manapun juga.
4.  Membebaskan Rakyat Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya, dari bahaya kolonialisme, kapitalisme, imperialisme, dan komunisme / atheisme  dalam segala bentuk dan corak yang bagaimanapun juga.
5.  Melawan segala adat dan kebudayaan, serta pendidikan lahir bathin yang sifatnya merendahkan derajat kemanusiaan.
6.  Membangun persatuan yang tersusun rapi dalam kalangan Pemuda-pemuda Islam atas landasan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
7.  Menjaga keselamatan dan perhubungan antara Pemuda-pemuda Islam, golongan pemuda lainnya di seluruh dunia.

BAB XIII: PERUBAHAN-PERUBAHAN
Pasal 27: Perubahan Peraturan Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Majelis Syuro yang keputusannya disetujui oleh 2/3 suara.

BAB XIV: PENUTUP DAN PENGESAHAN
Pasal 28: Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 29: Peraturan Dasar ini disyahkan dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional) XII yang diadakan pada tanggal 14 – 16 Maret 2014 di Jakarta, dan dikuatkan dengan keputusan Tim Perumus Perubahan PD/PRT pada Rapat Pleno  Pimpinan Besar tanggal 16 – 17 Mei 2014 di Bandung, serta ditetapkan oleh Surat Keputusan PB Pemuda Muslimin Indonesia No.: 001/TAP/MS-XII/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 di Jakarta.

Posting Komentar

 
Support : TurungkaNews | ArusMudaNews | Makassar Book Review | Komunitas Pena Hijau | PB PemudaMuslim | PW Sulsel
Copyright © 2017 - PC Pemuda Muslimin Indonesia Kab. Takalar - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger