PERATURAN DASAR PEMUDA MUSLIMIN
INDONESIA
MUQADDIMAH
“ … Sesungguhnya Allah mencintai orang yang berjuang
di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, bagaikan tembok yang kokoh kuat .. (
Q.S As-Shaf, ayat 4 )”
Sesungguhnya
Islam adalah Dienullah. Ia adalah ketentuan hukum hidup dan kehidupan serta
aturan pergaulan hidup bersama, yang dalam ketentuannya ia mendatangkan
kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedzaliman, memerdekakan umat
dari penjajahan, perbudakan dan perhambaan, membangun kehidupan baru dan membawa
manusia ketingkat derajat yang sempurna.
Pemuda
Muslimin Indonesia sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan
tanggungjawabnya kepada Islam, Tanah Air dan Bangsa, bertekad memberikan darma
baktinya dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.
Menyadari
bahwa tujuan itu hanya dapat di capai dengan perjuangan di jalan-Nya, dalam
barisan yang teratur rapi, maka dengan nama Allah yang Pemurah dan Penyayang,
kami menghimpun Pemuda Muslimin Indonesia dalam suatu organisasi, yang dalam
hidup dan kehidupannya meyakini bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW
adalah hukum yang tertinggi dan dengan berpegang kepada Program Azas dan
Tandhim Syarikat Islam Indonesia.disusunlah Peraturan Dasar ini sebagai berikut
:
BAB I: N A M A
Pasal 1: Organisasi ini bernama “Pemuda
Muslimin Indonesia” disingkat “PEMUDA MUSLIM”.
BAB II: WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2: Pemuda
Muslimin Indonesia didirikan pada tanggal 25 November 1928 (tahun
1347 H) di kota Yogyakartauntuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3: Tempat kedudukan Pemuda
Muslimin Indonesia dimana tempat Pimpinan Besar berada.
BAB III: AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4: Pemuda
Muslimin Indonesia berazaskan Dienul Islam.
Pasal 5: Pemuda
Muslimin Indonesia bertujuan menjalankan Syariat Islam dengan
sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya.
BAB IV: BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6: Pemuda
Muslimin Indonesia adalah organisasi Pendidikan Perjuangan dan masa
Pemuda yang berjuang di dalam dunia kepemudaan dan di tengah masyarakat.
Pasal 7: Pemuda Muslimin Indonesia dalam
jihadnya mengakui bahwa Pemuda Muslimin Indonesia merupakan bagian tubuh dari
Syarikat Islam Indonesia dengan Program Azas dan Tandhimnya.
Pasal 8: Hukum tertinggi menurut keyakinan
Pemuda Muslimin Indonesia ialah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.
Pasal 9: Kekuasaan yang tertinggi dalam
urusan organisasi terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional). Dengan isi
dan jiwa yang sama seperti ditentukan oleh Majelis Syuro maka kekuasaan
tertinggi di dalam urusan organisasi :
1. Tingkat Nasional terletak dalam
Majelis Syuro (Kongres Nasional).
2. Tingkat Wilayah terletak dalam
Kongres Wilayah.
3. Tingkat Cabang terletak dalam
Koferensi Cabang.
4. Tingkat Anak Cabang terletak dalam
Musyawarah Anak Cabang.
5. Tingkat Ranting terletak dalam Rapat
Anggota.
BAB VI: SUSUNAN PIMPINAN DAN STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 10: Susunan Pimpinan dan Struktur
Organisasi terdiri dari :
1. Pimpinan Besar untuk
seluruh Indonesia.
2. Pimpinan Wilayah untuk tingkat
Propinsi atau Daerah Tingkat I.
3. Pimpinan Cabang untuk tingkat
Kabupaten, Kodya atau Daerah Tingkat
4. Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat
Kecamatan atau yang setingkat.
5. Pimpinan Ranting untuk tingkat
Kelurahan atau yang setingkat.
6. Pimpinan Anak Ranting untuk tingkat
Rukun Warga (RW) atau yangsetingkat.
7. Pimpinan Kelompok untuk tingkat Rukun
Tetangga (RT) atau yang setingkat.
Pasal 11: Untuk beberapa Wilayah tertentu di
bentuk Koordinator Wilayah.
Pasal 12: Untuk kelanjutan pembinaan
organisasi dibentuk Lembaga-lembaga.
BAB VII: KEANGGOTAAN
Pasal 13: Yang dapat menjadi anggota Pemuda
Muslimin Indonesia ialah setiap Pemuda
(putera-puteri) Indonesia yang beragam Islam, yang memenuhi
persyaratan seperti tercantum dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 14: Keanggotaan Pemuda
Muslimin Indonesia terdiri dari :
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
Pasal 15: Gugurnya keanggotaan disebabkan
karena :
1. Atas permintaan sendiri.
2. Meninggal dunia.
3. Keluar dari Agama Islam (sesuai
dengan pasal 13)
4. Dipecat atau dipecat sementara.
BAB VIII: PERSIDANGAN ORGANISASI
Pasal 16: Persidangan-persidangan organisasi
terdiri dari :
1. Majelis Syuro diadakan 5 (lima)
tahun sekali.
2. Kongres Wlayah diadakan 4 (empat)
tahun sekali.
3. Konferensi Cabang diadakan 3 (tiga)
tahun sekali, sebelum Kongres Wilayah.
4. Musyawarah Anak Cabang diadakan 2
(dua) tahun sekali.
5. Rapat Anggota diadakan 1 (satu)
tahun sekali.
1. Konferensi Besar diadakan 1 (satu)
kali diantara 2 (dua) kali Majelis Syuro.
2. Konferensi Kerja Wilayah diadakan 1
(satu) kali diantara 2 (dua) Kongres Wilayah.
3. Konferensi Cabang diadakan 1 (satu)
kali diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
4. Musyawarah Kerja Anak Cabang
diadakan 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Anak cabang.
5. Rapat Kerja Ranting dapat diadakan
menurut kepentingan (urgensi) nya.
Pasal 18: Persidangan-persidangan lainnya
1. Rapat Pleno.
2. Rapat Pimpinan Harian.
Pasal 19: Majelis Syuro Luar Biasa diadakan
apabila dianggap perlu dan diusulkan / dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari
jumlah Cabang dan Wilayah.
BAB IX: CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 20: Keputusan-keputusan dalam setiap persidangan
organisasi diambil dengan suara bulat mufakat atas dasar hikmah kebijaksanaan.
Apabila suara bulat mufakat tidak bisa dicapai maka keputusan diambil dengan
suara terbanyak.
BAB X: KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 21: Kekayaan organisasi Pemuda
Muslimin Indonesia diperoleh dari :
1. Uang Pangkal Anggota.
2. Uang Iuran Anggota.
3. Infaq, zakat, wakaf, sedekah dan
lain-lain sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB XI: LAMBANG, BENDERA, LAGU DAN
ATRIBUT
Pasal 22: Lambang organisasi ialah Kalimat
Tauhid berbentuk bulan bintang sabit, dasar merah, huruf putih.
Pasal 23: Bendera organisasi ialah warna merah
darah berukuran 2 : 3 di tengah-tengahnya terdapat lambang organisasi dan
dibawahnya tertulis PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA berwarna putih.
Pasal 24: Lagu Pemuda Muslimin Indonesia ialah Mars
Pemuda Muslimin Indonesia.
Pasal 25: Atribut Pemuda
Muslimin Indonesia diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XII: PROGRAM PERJUANGAN
Pasal 26: Program Perjuangan Pemuda
Muslimin Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Membela dan mempertahankan Negara
Republik Indonesia dengan mengamalkan Jiwa dan semangat Proklamsai 17
Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945.
2. Membela Syarikat Islam Indonesia
dari segala bencana apapun, serta mempersiapkan diri secara terus-menerus
sebagai kader-kader yang berwatak, terlatih dan teruji.
3. Melawan dan menentang segala
anggapan dan faham yang keliru tentang Islam dan ke-Islaman dari pihak
manapun juga.
4. Membebaskan Rakyat Indonesia
khususnya dan umat manusia pada umumnya, dari bahaya kolonialisme,
kapitalisme, imperialisme, dan komunisme / atheisme dalam segala
bentuk dan corak yang bagaimanapun juga.
5. Melawan segala adat dan kebudayaan,
serta pendidikan lahir bathin yang sifatnya merendahkan derajat
kemanusiaan.
6. Membangun persatuan yang tersusun
rapi dalam kalangan Pemuda-pemuda Islam atas landasan Al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah SAW.
7. Menjaga keselamatan dan perhubungan
antara Pemuda-pemuda Islam, golongan pemuda lainnya di seluruh dunia.
BAB XIII: PERUBAHAN-PERUBAHAN
Pasal 27: Perubahan Peraturan Dasar ini hanya
dapat dilakukan oleh Majelis Syuro yang keputusannya disetujui oleh 2/3 suara.
BAB XIV: PENUTUP DAN PENGESAHAN
Pasal 28: Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan
dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 29: Peraturan Dasar ini disyahkan dalam Majelis Syuro
(Kongres Nasional) XII yang diadakan pada tanggal 14 – 16 Maret 2014 di
Jakarta, dan dikuatkan dengan keputusan Tim Perumus Perubahan PD/PRT pada Rapat
Pleno Pimpinan Besar tanggal 16 – 17 Mei
2014 di Bandung, serta ditetapkan oleh Surat Keputusan PB Pemuda Muslimin
Indonesia No.: 001/TAP/MS-XII/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 di Jakarta.
Posting Komentar