PERATURAN RUMAH TANGGA PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
BAB I: KEANGGOTAAN
Pasal 1: Anggota Biasa
Syarat-syarat :
1. Pemuda-pemudi Indonesia yang
beragama Islam, dan berumur antara 15 s/d 45 tahun.
2. Membayar uang pangkal dan uang iuran yang
ditetapkan jumlahnya.
Pasal 2: Anggota Luar Biasa
Syarat-syarat :
1. Pemuda-pemudi Islam yang aktif membantu segala
kegiatan Pemuda Muslimin baik moril maupun materiil.
2. Secara administratif tidak didaftar dalam
keanggotaan Pemuda Muslim.
3. Menjadi anggota bai’at Syarikat
Islam Indonesia atau ormas-ormas Syarikat Islam Indonesia lainnya.
4. Berumur tak lebih dari 50 tahun.
Pasal 3: Cara-cara Keanggotaan
1. Setiap orang yang ingin menjadi anggota Pemuda
Muslimin Indonesia harus mengajukan Permohonan tertulis kepada
Pimpinan Ranting setempat dan menyatakan persetujuan terhadap azas dan
tujuan Pemuda Muslim.
2. Bila telah memenuhi apa yang tercantum dalam
ayat (1) dan pernah mengikuti kursus / pendidikan yang diadakan oleh
Pemuda Muslim, yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon anggota.
3. Setelah mencapai 6 (enam) bulan sebagai calon
anggota dan memperlihatkan reputasi yang baik, yang bersangkutan diterima
sebagai anggota penuh dan diwajibkan mengucapkan bai’at Syarikat
Islam Indonesia.
BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4: Hak Anggota
1. Setiap calon anggota punya hak mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis
kepada pimpinan organisasi; mengikuti training, kursus dan kegiatan
lainnya yang bersifat umum.
2. Bagi anggota biasa, disamping mempunyai hak
seperti tersebut pada ayat (1), juga berhak untuk dipilih dan memilih.
3. Anggota luar biasa, dapat mengajukan saran /
usul dan pertanyaan-pertanyaan kepada pimpinan dan dapat menjadi pimpinan
Lembaga yang ada dalam Pemuda Muslim.
Pasal 5: Kewajiban Anggota
1. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
2. Mengikuti training, kursus.
3. Menjunjung tinggi serta menjaga nama baik
organisasi.
4. Menghadiri rapat anggota.
BAB III: SCHORSING DAN PEMECATAN
Pasal 6: Anggota dapat di Schors atau dipecat karena
1. Bertindak yang bertentangan dengan PD dan PRT.
2. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik
Pemuda Muslim.
3. Bertindak bertentangan dengan Keputusan /
Ketetapan Pemuda Muslim.
Pasal 7: Tata Cara Pemecatan / Schorsing
1. Tuntutan schorsing / pemecatan dapat diajukan
oleh Pimpinan Ranting kepada Pimpinan Cabang.
2. Schorsing / pemecatan anggota harus didahului
dengan peringatan, kecuali dalam hal yang luar biasa.
3. Schorsing dilakukan oleh Pimpinan Cabang.
4. Dalam hal-hal yang luar biasa Pimpinan Besar
dapat melakukan schorsing / pemecatan secara langsung.
Pasal 8: Pembelaan
1. Anggota yang di schorsing / dipecat harus
diberi kesempatan membela diri dalam Konferensi Cabang atau yang ditunjuk
untuk itu dan Pimpinan Cabang Berkewajiban untuk melaksanakannya.
2. Bila yang bersangkutan dalam ayat (1) tidak
menerima keputusan, dapat naik banding pada Kongres Wilayah sebagai
pembelaan terakhir.
3. Anggota yang dipecat / dischor langsung oleh
Pimpinan Besar dapat mengajukan permintaan membela diri dalam Majelis
Syuro atau persidangan lain yang ditunjuk untuk itu.
4. Putusan Schorsing / pemecatan yang diambil
dalam Konferensi Cabang, Kongres Wilayah, Majelis Syuro dianggap sah
apabila sekurang-kurangnya 2/3 jumlah utusan yang hadir.
5. Schorsing / pemecatan yang dilakukan oleh
Kongres Wilayah dan Majelis Syuro merupakan keputusan terakhir.
6. Prosedur pembelaan diatur dalam suatu
peraturan tersendiri.
BAB IV: PERSIDANGAN – ORGANISASI
Pasal 9: Majelis Syuro
1. Majelis Syuro adalah musyawarah utusan-utusan
Cabang dan Wilayah.
2. Majelis Syuro memegang kekuasaan tertinggi
organisasi.
Pasal 10: Pelaksanaan Majelis Syuro
Majelis Syuro diadakan 5
(lima) tahun sekali.
Pasal 11: Dalam keadaan yang luar biasa Majelis Syuro dapat diadakan menyimpang
dari ketentuan pasal 10.
Pasal 12: Majelis Syuro yang
dimaksud pasal 11, dapat diadakan atas inisiatif Pimpinan Besar, atau atas
inisiatif satu Cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya lebih dari ½
dari jumlah cabang-cabang.
Pasal 13: Kekusaaan/Wewenang Majelis Syuro
1. Menetapkan landasan-landasan organisasi.
2. Memilih Pimpinan Besar dengan jalan setiap
Cabang memilih langsung Personalia Pimpinan Besar atau sekurang-kurangnya
Pimpinan Harian PB atau menunjuk 5 (lima) orang Formatur untuk menyusun
komposisi dan Personalia Pimpinan Besar.
3. Menetapkan waktu dan tempat Majelis Syuro
berikutnya.
Pasal 14: Tata Tertib Majelis Syuro
1. Majelis Syuro dipimpin oleh Pimpinan Besar.
2. Majelis Syuro adalah sah bila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang dan Wilayah.
3. Cabang dan Wilayah dapat mengirim utusan
sebanyak yang ditentukan oleh Surat Keputusan Pimpinan Besar.
4. Setelah memberikan Pertanggung-jawaban pada
Majelis Syuro dan diterima PB demisioner.
5. Yang punya hak suara adalah utusan-utusan Wilayah
dan Cabang.
6. Selain dihadiri oleh utusan-utusan Cabang dan
Wilayah, Majelis Syuro dihadiri peninjau dan undangan atas persetujuan
Pimpinan Besar.
7. Peninjau dan undangan boleh berbicara bila
diizinkan oleh Pimpinan Besar.
Pasal 15: Kongres Wilayah
Kongres Wilayah :
1. Kongres Wilayah adalah musyawarah
utusan-utusan Cabang dan Anak Cabang.
2. Kongres Wilayah adalah Kekuasaan Tertinggi
untuk tingkat wilayah dan dipimpin oleh Pimpinan Wilayah
3. Kongres Wilayah diadakan 4 (empat) tahun sekali
Pasal 16: Kekuasaan/Wewenang Kongres Wilayah
1. Memilih Pimpinan Wilayah, atau
sekurang-kurangnya Pimpinan Harian Wilayah.
2. Menetapkan Program Kerja Wilayah yang tak
bertentangan dengan Keputusan-keputusan Majelis Syuro dan Konferensi Besar.
Pasal 17: Jumlah Utusan , Peninjau
dan Undangan ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.
Pasal 18: Kongres Wilayah adalah sah, bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anak cabang. Apabila qorum tidak terpenuhi, Kongres dapat
diundurkan selambat-lambatnya 7 x 24 jam, dan apabila masih juga
belum tercapai qorum, keputusannya diserahkan kepada Pimpinan Wilayah
dan utusan-utusan yang hadir.
Pasal 19: Setelah Laporan Pertanggung-jawaban Pimpinan Wilayah diterima
oleh Kongres Wilayah, maka Pimpinan Wilayah demisioner.
Pasal 20: Yang punya hak suara ialah utusan-utusan Cabang.
Pasal 21: Peninjau dan undangan-undangan dapat berbicara, setelah mendapat
izin dari Pimpinan Kongres.
Pasal 22: Konferensi Cabang
1. Konferensi Cabang adalah merupakan musyawarah
utusan-utusan Anak Cabang dan Ranting.
2. Konferensi Cabang merupakan kekuasaan
tertinggi untuk tingkat Cabang dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
3. Konferensi Cabang diadakan 3 (tiga) tahun
sekali
Pasal 23: Kekuasaan Konferensi Cabang.
1. Memilih Pimpinan Cabang atau
sekurang-kurangnya Pimpinan Harian Cabang.
2. Menetapkan Program Kerja Cabang, yang tidak
bertentangan dengan Keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar, dan Kongres
Wilayah.
Pasal 24: Jumlah utusan , peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang
Pasal 25: Konferensi Cabang adalah sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 jumlah Anak Cabang dan Ranting. Apabila qorum tidak tercapai,
Konferensi dapat ditunda selambat-lambatnya 3 x 24 jam, dan apabila masih juga
belum mencapai qorum, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Cabang dan
utusan-utusan yang telah hadir.
Pasal 26: Setelah Laporan Pertanggung-jawaban Pimpinan Cabang diterima oleh
Konferensi, maka Pimpinan Cabang demisioner
Pasal 27: Yang punya hak suara adalah utusan-utusan ranting.
Pasal 28: Peninjau dan Undangan dapat berbicara setelah diizinkan oleh Pimpinan
Konferensi Cabang
Pasal 29: Musyawarah Anak Cabang /
Ranting
Ketentuan untuk
musyawarah Anak Cabang dan Ranting sama seperti ketentuan untuk Konferensi Cabang,
sedang hak suara ada pada anak ranting untuk anak cabang, dan ada
pada anggota untuk Ranting.
Pasal 30: Konferensi Koordinator Wilayah
1. Konferensi Koordinator Wilayah dapat diadakan
menurut urgensinya, atau atas Instruksi Pimpinan Besar.
2. Konferensi Koordinator Wilayah adalah bersifat
pertemuan konsultatif/rapat kerja dengan Pimpinan Wilayah.
Pasal 31: Konferensi Besar
1. Konferensi Besar adalah Rapat Kerja antara
Pimpinan Besar dengan Koordinator Wilayah dan Pimpinan Wilayah.
2. Konferensi Besar bersifat checking up terhadap
pelaksanaan keputusan-keputusan Majelis Syuro
3. Konferensi Besar diadakan 1 (satu) kali
diantara 2 (dua) Majelis Syuro
Pasal 32: Kekuasaan dan Wewenang Konferensi Besar
1. Menetapkan Program Kerja baru sebagai
implementasi dari keputusan - keputusan Majelis Syuro.
2. Bila dianggap sangat urgen dapat mengadakan
refreshing dalam Personalia Pimpinan Besar atas persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 utusan-utusan wilayah yang hadir.
3. Konferensi Besar tidak mengadakan penilaian
terhadap belaid kebijaksanaan Pimpinan Besar.
4. Mendengarkan / menerima laporan perkembangan
organisasi dari wilayah-wilayah serta keadaan sosial, politik di wilayah
masing-masing.
Pasal 33: Konferensi Kerja Wilayah
1. Konferensi Kerja Wilayah adalah Rapat Kerja
antara Pimpinan Wilayah dengan Koordinator Cabang dan Pimpinan Cabang.
2. Konferensi Kerja Wilayah bersifat checking-up
terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konperensi Besar
dan Kongres Wilayah
Pasal 34: Kekuasaan dan Wewenang Konferensi Wilayah
1. Menetapkan Program Kerja Wilayah sebagai penegasan
terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Kongres Wilayah
dan Konferensi Besar.
2. Apabila dianggap sangat urgen, dapat
mengadakan refreshing dalam tubuh Pimpinan Wilayah atas persetujuan
Cabang-cabang yang hadir.
3. Konferensi Kerja Wilayah tidak mengadakan
penilaian beleid Kebijaksanaan Pimpinan Wilayah.
4. Mendengarkan / menerima laporan perkembangan
organisasi dari masing-masing Cabang serta keadaan sosial di cabang
masing-masing.
Pasal 35: Konperensi Kerja Cabang
1. Konferensi Kerja Cabang adalah Rapat Kerja
antara Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang.
2. Konferensi Kerja Cabang bersifat checking-up
terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konferensi Besar,
Kongres Wilayah, Konferensi Kerja Wilayah dan Konferensi Cabang.
3. Konferensi Kerja Cabang diadakan 1 (satu) kali
diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
Pasal 36: Kekuasaan dan Wewenang Konperensi Kerja Cabang
1. Menetapkan Program Kerja yang baru, sebagai
penegasan terhadap pelaksanaan keputusan-keputusan Majelis Syuro, Konferensi
Besar, Kongres Wilayah, Konperensi Kerja Wilayah, Konperensi Cabang dan
Konferensi Kerja Cabang.
2. Konferensi Kerja Cabang tidak mengadakan
penilaian beleid kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
3. Mendengarkan / menerima laporan perkembangan
organisasi dari masing-masing Anak Cabang serta keadaan sosial politik di Anak
Cabang masing-masing.
Pasal 37: Musyawarah Anak Cabang
dan Ranting
Musyawarah Anak Cabang
dan Ranting dapat diadakan menurut urgensinya, terutama menetapkan Program
Kerja bagi memperluas dan memperbesar pengaruh organisasi.
BAB V: PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 38: Syarat-syarat Pimpinan
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Telah di bai’at menjadi anggota Syarikat Islam
Indonesia.
3. Mempunyai pengetahuan Agama yang seimbang
dengan pengetahuan umum.
4. Telah menjadi anggota Pemuda
Muslimin Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan selama
masa tersebut tidak dikenakan disiplin organisasi.
Pasal 39: Pimpinan Besar
1. Pusat organisasi dipimpin oleh Pimpinan Besar.
2. Pimpinan Besar berkedudukan di Ibukota Negara.
3. Pimpinan Besar terdiri dari :
a. Pimpinan Harian :
Seorang Ketua Umum, beberapa orang
Ketua, salah seorang Ketua dijabat oleh Ketua Umum COPMI secara
ex-offisio, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang wakil Sekjen,
seorang Bendahara Umum dan 2 (dua) orang bendahara.
b. Pleno Pimpinan Besar :
Pimpinan Departemen-departemen, Pembantu Umum,
Ketua-ketua Lembaga, Ketua dan Sekretaris Koordinator Wilayah.
4. Personalia PB dipilih oleh Majelis Syuro untuk
masa jabatan satu periode dan dapat dipilih kembali.
5. Untuk jabatan Ketua Umum, tidak
boleh seseorang dipilih untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
6. Ketua Umum dan Sekjen harus berkedudukan di
Ibukota Negara.
Pasal 40: Pimpinan Wilayah
1. Wilayah organisasi dipimpin oleh Pimpinan
Wilayah.
2. Pimpinan Wilayah (PW) berkedudukan di Ibukota
Propinsi.
3. Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a. Pimpinan Harian :
Seorang Ketua Umum, empat
orang Ketua, salah seorang dijabat oleh Ketua PW COPMI secara
ex-officio, seorang Sekretraris Umum, dua orang Sekretaris, dua orang
Bendahara.
b. Pleno Pimpinan Wilayah.
Pimpinan Seksi-seksi Wilayah,
Pembantu-pembantu Umum, Ketua-ketua Lembaga, Ketua-ketua Koordinator Cabang.
4. Personalia PW dipilih
oleh Kongres Wilayah untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.
5. Jabatan Ketua Umum
tidak boleh diduduki oleh seseorang untuk tiga
kali berturut-turut.
6. Ketua Umum dan Sekretraris Umum harus
berkedudukan di Ibukota Propinsi.
Pasal 41: Pimpinan Cabang
1. Cabang organisasi dipimpin oleh Pimpinan
Cabang.
2. Pimpinan Cabang (PC) berkedudukan di Ibukota
Kabupaten
3. Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Pimpinan Harian :
Seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang
Sekretaris, seorang Wakil Sekretraris,
seorang Bendahara.
b. Pleno Pimpinan Cabang.
c. Ketua Bagian-bagian, Ketua Lembaga,
Pembantu-pembantu Umum.
4. Personalia Pimpinan Cabang,
dipilih oleh Konferensi Cabang untuk satu periode, dan dapat dipilih
kembali.
5. Jabatan Ketua tidak boleh dipegang
oleh seseorang untuk tiga kali berturut-turut.
Pasal 42: Pimpinan Anak Cabang
1. Anak Cabang organisasi dipimpin oleh Pimpinan
Anak Cabang.
2. Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibukota
Kecamatan.
3. Pimpinan Anak Cabang terdiri
dari :
Seorang Ketua, seorang Wakil
Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu
Umum.
4. Personalia Pimpinan Anak Cabang dipilih
oleh Musyawarah Anak Cabang, untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.
Pasal 43: Pimpinan Ranting
1. Ranting organisasi dipimpin oleh Pimpinan
Ranting.
2. Pimpinan Ranting terdiri dari :
seorang Ketua, seorang Sekretaris,
seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu Umum.
3. Personalia Pimpinan Ranting dipilih oleh Rapat
Anggota untuk masa jabatan satu periode dan dapat dipilih kembali.
Pasal 44: Pimpinan Anak Ranting dan Kelompok
1. Anak Ranting organisasi dipimpin oleh Pimpinan
Anak Ranting.
2. Pimpinan Anak Ranting
terdiri dari : seorang Ketua, seorang
Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Pembantu
Umum.
3. Kelompok organisasi dipimpin oleh Pimpinan
Kelompok.
4. Pimpinan Kelompok terdiri dari 3 (tiga) orang
Pasal 45: Koordinator Wilayah
1. Untuk beberapa Wilayah tertentu dibentuk
Koordinator Wilayah.
2. Tempat kedudukan Koordinator Wilayah,
ditetapkan oleh Pimpinan Besar atas usul-usul wilayah yang bersangkutan.
3. Ketua dan Sekretaris.
Pasal 46: Tugas Kewajiban Koordinator Wilayah
1. Melaksanakan Instruksi Pimpinan Besar tentang
berbagai masalah organisasi.
2. Mewakili PB dalam menyelesaikan persoalan
ekstern Pemuda Muslim di lingkungan koordinasinya atas mandat PB dengan
tidak meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah
yang bersangkutan.
3. Memberikan bimbingan, membina,
mengkoordinir dan mengawasi kegiatan
wilayah-wilayahnya.
4. Membentuk wilayah persiapan.
5. Menyampaikan laporan kepada PB dan dapat
diangkat kembali.
Pasal 47: Masa jabatan Koordinator Wilayah ialah disesuaikan dengan masa
jabatan PB dan dapat diangkat kembali.
Pasal 48: Koordinator Cabang
1. Untuk beberapa Cabang tertentu dapat dibentuk
Koordinator Cabang, mengkoordinir cabang-cabang didaerah eks
Karesidenan.
2. Tempat kedudukan Koordinator Cabang dibekas
Ibukota Karesidenan.
3. Ketua Koordinator Cabang diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah.
4. Formasi kepengurusan Koordinator Cabang
sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua dan seorang Sekretaris.
Pasal 49: Tugas Kewajiban
Koordinator Cabang
1. Melaksanakan Instruksi PW tentang berbagai
masalah organisasi.
2. Mewakili PW dalam menyelesaikan persoalan
ekstern Pemuda Muslim di lingkungan koordinasinya dan menyelesaikan
persoalan-persoalan intern atas mandat PW dengan tidak meninggalkan
keharusan berkonsultasi dengan Cabang-cabang yang bersangkutan.
3. Memberikan bimbingan, membina, mengkoordinir
dan mengawasi kegiatan Cabang-cabangnya.
4. Membentuk cabang persiapan.
5. Minta laporan pada cabang-cabangnya.
6. Menyampaikan laporan kepada Pimpinan Wilayah
baik diminta ataupun tidak
Pasal 50: Masa jabatan Pengurus Koordinator Cabang
disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Wilayah dan dapat dipilih kembali.
BAB VI: LEMBAGA - LEMBAGA
Pasal 51:
1. Jumlah Lembaga disesuiakan dengan kebutuhan
organisasi.
2. Lembaga-lembaga dapat dibentuk dari tingkat PB
sampai tingkat Cabang.
3. Program pelaksanaan Lembaga-lembaga diatur
dalam ketentuan-ketentuan tersendiri.
4. Pimpinan Lembaga-lembaga terdiri dari : Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
BAB VII: CORPS PUTERI MUSLIMIN INDONESIA (COPMI)
Pasal 52: Pemuda Muslim membentuk Corps Puteri Muslimin Indonesia untuk
menghimpun anggota-anggota Pemuda Muslim Puteri.
Pasal 53: Corps Puteri Muslimin Indonesia disingkat COPMI.
Pasal 54: COPMI adalah bagian yang otonom dari Pemuda
Muslimin Indonesia yang lambang dan benderanya sama dengan Pemuda
Muslimin Indonesia.
Pasal 55: COPMI mempunyai Pedoman
dasar dan Pedoman Khusus tersendiri yang tidak boleh bertentangan dengan
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslim.
Pasal 56: COPMI mempunyai Kartu Anggota tersendiri.
Pasal 57: Ketua Umum COPMI karena
jabatannya sebagai salah seorang Ketua dalam Pimpinan Besar Pemuda Muslim,
secara ex-officio.
BAB VIII: KEUANGAN
Pasal 58: 20 % dari jumlah iuran penerimaan Cabang dari anggotanya harus diserahkan
kepada PB setiap bulan.
Pasal 59: Sisa penerimaan uang
iuran dibagi antara Pimpinan Ranting, Anak Cabang, Cabang dan Wilayah, yang
prosentasenya sama 20 %.
Pasal 60: 50 % dari uang pangkal
diserahkan kepada PB, dan sisanya dari penerimaan Uang pangkal dibagi
antara Pimpinan Cabang dan Wilayah dengan prosentase yang sama (25%).
Pasal 61: Setiap anggota Pemuda Muslim yang memperoleh kedudukan karena organisasi
di Lembaga Kenegaraan (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dll) diwajibkan
menyerahkan infaq sebesar 10 % (sepuluh prosent) dari seluruh jumlah penerimaan
kepada tingkat organisasi dimana ia dicalonkan.
Pasal 62: Besarnya uang pangkal dan uang iuran akan ditetapkan oleh Pimpinan Besar.
Pasal 63: Pimpinan Wilayah bertanggungjawab penuh kepada PB dalam hal-hal yang
telah ditetapkan dalam pasal 58 dan pasal 60.
BAB XI: ATRIBUT ORGANISASI PEMUDA MUSLIMIN
Pasal 64: Lencana : Lencana Pemuda Muslimin Indonesia
berbentuk segilima dengan lambing didalamnya, warna
dasar merah, tulisan Kalimat Tauhid putih
dan dikelilingi tulisan Pemuda Muslimin Indonesia.
Pasal 65: Baret : Baret Pemuda Muslimin Indonesia berbentuk bulat,
warna dasar hitam, ditengah atas (atap) berwarna merah : ukuran 8 –
19 cm, dari belakang. Antara warna merah dan hitam diberi lis putih.
Pasal 66: Peci : Peci Pemuda Muslimin berwarna dasar hitam, atas (atap) merah
antara sisi warna hitam dan atas merah diberi lis putih.
Pasal 67: Jaket : Jaket Pemuda Muslimin berwarna merah hati ayam, di dada sebelah
kiri ditulis
‘Pemuda Muslim’ dengan
warna kuning dasar hitam. Pada lengan kiri ada badge Pemuda
Muslim, diatas badge
terdapat nama wilayah yang bersangkutan.
Pasal 68: Badge : Badge berbentuk perisai, warna dasar merah, didalamnya
terdapat lambing dengan warna putih, diatas lambang ada tulisan Pemuda Muslim
berwarna putih.
Pasal 69: Pakaian Biasa/harian anggota Pemuda Muslim baju berwarna merah berlengan
pendek warna putih, terdapat lambang di saku sebelah kiri. Pada bagian
belakang/punggung terdapat tulisan PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA, dipundaknya
memakai tali bahu.
Pasal 70: Pakaian Resmi kemeja berwarna putih, dengan baju jas warna merah
berlengan panjang, celana hitam, sepatu berwarna hitam.
Pasal 71: Dasi : Dasi Pemuda Muslim berwarna merah tua dengan lambang
ditengah-tengahnya.
BAB XII: ATURAN TAMBAHAN
Pasal 72: Setiap anggota Pemuda Muslim dianggap telah mengetahui isi Peraturan
Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ini setelah diumumkan.
Pasal 73: Setiap anggota Pemuda Muslimin Indonesia harus mentaati Peraturan Dasar
dan Peraturan Rumah Tangga ini, dan barang siapa melanggarnya dikenakan
sangsi-sangsi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan
terdahulu.
BAB XIII: PENUTUPAN DAN PENGESAHAN
Pasal 74: Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam
Surat Keputusan Pimpinan Besar.
Pasal 75: Peraturan
Rumah Tangga ini disyahkan dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional) XII yang diadakan
pada tanggal 14–16 Maret 2014 di Jakarta, dan dikuatkan dengan keputusan Tim Perumus
Perubahan PD/PRT pada Rapat Pleno Pimpinan Besar tanggal 16 – 17 Mei 2014 di
Bandung, serta ditetapkan oleh Surat Keputusan No : 001/TAP/MS-XII/V/2014
tanggal 19 Mei 2014.
Posting Komentar